Komnas Pengendalian Tembakau Desak Kabupaten Cirebon Masuk Kawasan KTR

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 28 November 2020

Ancaman kesehatan akibat konsumsi rokok tembakau memang bukanlah masalah baru terutama di Kabupaten Cirebon. Apalagi angka pasien dengan riwayat penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di Kabupaten Cirebon semakin tinggi terutama di usia dewasa.

Demi menekan angka penyakit terkait paru, Komnas Pengendalian Tembakau (PT), mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di kabupaten tersebut baru diperkuat peraturan bupati (perbup).

Desakan Komnas PT untuk memasukkan Kabupaten Cirebon dalam wilayah KTR, karena melihat banyaknya potensi kerugian anggaran untuk kesehatan. Dan bila mengacu Perda KTR sesuai amanat undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari rokok di Kabupaten Cirebon tidak lebih dari satu miliar, sedangkan kerugian ini sampai 80 sekian miliar, bedanya sangat jauh,” kata Nina Samidi, Communication Manager Project Leader Komnas PT.

KlikDokter
Diperkirakan antara tahun 2021 sampai 2022 KTR CIrebon akan resmi diterapkan.

Di Kabupaten Cirebon, ada satu wilayah menerapkan kawasan bebas rokok, yakni di Desa Panongan, Kecamatan Sedong. Di desa tersebut sudah diperkuat dengan peraturan desa dan bakal menjadi percontohan.

“Berharap tidak hanya edukatif saja, tapi bisa diimplementasikan. Salah satu tolok ukur keberhasilan itu bisa dilaksanakan sejauh mana,” kata Hilmy Rivai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Cirebon.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.