Aturan Baru Thailand, Rokok Haram Digunakan di Rumah

By Vapemagz | News | Senin, 24 Juni 2019

Thailand semakin memperkuat upayanya mengurangi penggunaan produk tembakau di kalangan masyarakat. Kali ini, dalam aturan terbaru, warga Thailand tidak akan lagi bisa merokok di rumah lantaran kebiasaan itu menyebabkan dampak negatif terhadap keluarganya yang terpapar sebagai perokok pasif. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Promosi Institut Pembangunan dan Perlindungan Keluarga yang akan mulai berlaku pada 20 Agustus.

Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga, Lertpanya Booranabundit mengatakan bahwa UU yang disahkan untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga dalam segala bentuk itu meliputi larangan merokok di rumah. Pasalnya, merokok dapat membahayakan kesehatan dan karenanya merupakan bentuk kekerasan terhadap orang lain yang hidup di bawah satu atap.

“Jika dapat dibuktikan bahwa masalah kesehatan anggota keluarga berasal dari perokok pasif atau third hand smoker di rumah, itu dapat mengarah pada dua pengadilan: satu di Pengadilan Kriminal untuk kekerasan rumah tangga melalui asap dan yang lainnya di Pengadilan Pusat Anak-anak dan Keluarga,” kata Lertpanya di Konferensi Nasional Tembakau dan Kesehatan Paru-Paru ke-18 di Bangkok, Thailand seperti dilansir dari Strait Times, Senin (24/6/2019).

Nantinya, pelanggar akan menerima perintah pengadilan untuk melindungi kesehatan anggota keluarga, dengan perokok dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan buruknya tersebut. Menurut penelitian dari Fakultas Kedokteran Universitas Mahidol, saat ini di Thailand terdapat 5 juta rumah tangga yang memiliki anggota keluarga perokok. Diprediksi sekitar 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah.

NATIONMULTIMEDIA / ASIA NEWS NETWORK
Thailand berusaha untuk mengurangi konsumsi tembakau nasional setidaknya 30 persen pada tahun 2025.

Dr Ronnachai Kongsakon, Direktur Pusat Penelitian dan Manajemen Pengetahuan Kontrol Tembakau Universitas Mahidol, mengatakan asap rokok dua kali lipat meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak, meningkatkan kemungkinan anak-anak untuk mengidap bronkitis atau radang paru-paru sebesar 47 persen dan mengidap asma hingga 39 persen.

Selain itu, asap rokok juga memperbesar kemungkinan wanita yang menghirup asap rokok di rumah untuk mengidap kanker paru-paru sebesar 24 persen dan 19 persen bagi mereka yang bekerja di kantor-kantor di mana merokok diperbolehkan.

Kepala Institut Nasional untuk Pengembangan Anak dan Keluarga Universitas Mahidol, Adisak Plitapolkarnpim mengatakan bahwa klinik-klinik yang ditemukan telah mengabaikan paparan pasien muda terhadap perokok pasif, dengan tidak mengirim perokok ke rehabilitasi, akan didakwa melanggar Pasal 29 UU Perlindungan Anak.

Thailand memang berusaha untuk mengurangi konsumsi tembakau nasional setidaknya 30 persen pada tahun 2025. Saat ini diprediksi setiap tahunnya sekira 400.000 warga Thailand meninggal karena penyakit tidak menular yang disebabkan oleh merokok.

Selain terhadap produk rokok konvensional, Negeri Gajah Putih itu juga terkenal akan ketatnya larangan penggunaan rokok elektrik, dimana pelanggarnya bisa langsung dijebloskan ke penjara. Akhir Januari lalu, seorang wanita Prancis, Cecilia Cornu, harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran dirinya menggunakan rokok elektrik saat sedang berlibur bersama tunangannya di Karon, Phuket.

(Via Strait Times)

Comments

Comments are closed.