Yordania memperluas larangan merokok dalam ruang publik tertutup untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Yordania adalah negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, dimana Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat ada 10 juta penduduk yang merupakan perokok.
Laporan dari The Guardian pada akhir Juni menyebutkan, jumlah perokok di Yordania telah melampaui jumlah perokok Indonesia dengan 8 dari 10 pria secara rutin mengonsumsi nikotin.
“Untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya terkait pandemi Covid-19, semua jenis rokok (rokok batang, rokok elektrik, dan shisha) dilarang di ruang publik tertutup,” kata Kementerian Kesehatan Yordania dalam keterangan media pada Kamis (2/7/2020) seperti dilansir AFP.
Seperti yang pernah disampaikan WHO dan Kementerian Kesehatan setempat, perokok aktif dan perokok pasif lebih rentan tertular COVID-19 dengan gejala yang lebih kuat. Negara kerajaan ini sudah mencatat 1.133 kasus pasien COVID-19 dengan 9 pasien di antaranya meninggal dunia.
![](https://vapemagz.co.id/wp-content/uploads/2020/07/yordan-vape-2.jpg)
AFP
Rokok elektrik atau vape.
Pemerintah Yordania sebenarnya sudah menerapkan larangan merokok di ruang publik sejak 2008, tapi belum termasuk penggunaan rokok elektrik dan shisha yang populer di sana. Menanggapi aturan baru yang diterapkan pemerintah, sebagian perokok tidak merasa terganggu dengan aturan itu lantaran aturan hanya diterapkan di ruang publik tertutup.
“Aturan itu tidak terlalu mengganggu saya, karena saya tidak merokok shisha di ruang tertutup,” kata pengguna shisha, Khaled Al Shamhuri. Sementara itu penjaga kedai kopi, Hassan Al Shadfan mengatakan aturan baru tersebut berpotensi memberikan efek negatif.
“Kafe ini adalah ruang tertutup dan semua pelanggan tidak hanya datang untuk makan dan minum teh dan kopi, mereka kebanyakan merokok shisha,” kata Hassan. Pemilik salah satu kafetaria yang menjual rokok, Ahmad Rubba memilih tidak terlalu mengambil pusing aturan baru pemerintah.
“Perokok tetaplah perokok, di mana pun mereka tidak ada hukum yang bisa menghentikan mereka. Saya tidak berpikir itu dapat mempengaruhi penjualan rokok,” kata Ahmad.
(Via Arabnews)
Comments