YLKI: Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Lemah

By Vapemagz | News | Minggu, 17 Maret 2019

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki jumlah perokok terbesar di Asia, bahkan dunia. Salah satu faktor penyebab banyaknya pengguna produk tembakau adalah lemahnya regulasi untuk mengatur penggunaan rokok. Meski beberapa daerah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), fakta di lapangan menemukan aturan itu sangat mudah dilanggar tanpa ada konsekuensi apapun.

Kejadian teranyar baru saja viral di media sosial akhir-akhir ini, dimana seorang penonton bioskop bisa menikmati rokoknya tanpa mempedulikan penonton lainnya di dalam studio. Dalam video berdurasi 7 detik yang diunggah pada Selasa (12/3) oleh akun @sykojuice1986, perokok tersebut tak menggubris aturan yang jelas melarang penggunaan produk tembakau, baik rokok maupun vape di dalam bioskop.

“Waktu itu gue nonton ada bapa bapa ngerokok selama film mulai sampe abis berasa punya dia sendiri, udah disindir sama semua orang tetep aja nggapeduli, mana selama film dia berisik ngomentarin film nya, gue laporin ke mba mba bioskop nya dia malah ketawa doang” tulis @sykojuice1986.

Hal ini mendapat perhatian dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Menurutnya, secara umum peringatan soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang lemah. Rambu-rambu soal KTR seharusnya tetap dipasang untuk mengingatkan kembali, meski masyarakat sudah akrab dengan aturan soal KTR.

“Secara umum larangan KTR ini memang mulai lemah. Bioskop ini mungkin sebetulnya sudah memasang peringatan dilarang merokok tapi tidak terlihat. Seharusnya sebelum pemutaran dan jelang nonton film ada peringatan lagi yang menyatakan, ruangan tersebut bebas asap rokok berikut sanksi dan aturannya. Masyarakat jadi diingatkan kembali meski sudah tahu,” kata Tulus.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
Penegakan aturan mengenai larangan merokok dianggap masih lemah.

Kejadian ini merupakan teguran bagi manajemen gedung dan bioskop itu sendiri. Manajemen wajib mengevaluasi rambu peringatan yang mungkin tersembunyi sehingga tidak terlihat masyarakat. Masyarakat selanjutnya wajib mentaati larangan tersebut, karena tidak lagi bisa beralasan lupa atau tidak melihat rambu peringatan dan larangan.

Sekadar informasi, beberapa provinsi dan daerah memiliki Perda tersendiri terkait KTR. Jakarta misalnya, peraturan mengenai KTR tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Berdasarkan Pasal 1 angka 22, kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda 2/2005”) yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

Adapun setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005.

(Via Detik Health)

Comments

Comments are closed.