YLKI Keberatan Pemberlakuan SNI pada Produk Tembakau, Kok Bisa?

By Vape Magz | News | Selasa, 7 September 2021

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, yang dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sebelumnya, BSN memang sedang menggodok standarisasi untuk produk tembakau dengan alasan memberikan aspek perlindungan pada konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan YLKI menolak rencana pemberlakuan SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.

“Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja,” kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Ia menilai pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional. Apabila pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, katanya, caranya bukan membuat SNI.

Ilustrasi produk hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL).

“YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodokan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut,” kata Tulus.

“Kebijakan tersebut sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut,” sambungnya.

Sementara itu sebelumnya, standardisasi bagi produk-produk hasil tembakau yang sedang digodok BSN, dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen tak perlu khawatir soal kandungan bahan di dalamnya dan bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” terangnya

Comments

Comments are closed.