YLKI Dukung Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 13 Januari 2021

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengungkapkan pihaknya mendukung keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen yang akan mulai berlaku awal Februari.

Satu hal yang disayangkan Tulus adalah kenaikan cukai tersebut bukan untuk menekan prevalensi merokok, melainkan hanya kepentingan negara untuk pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Walaupun memang sebenarnya secara intention-nya menaikkan cukai rokok itu ya lebih kepada pemerintah ingin mendapatkan pendapatan dari cukai rokok itu,” kata Tulus.

Menurut Tulus jika melihat angka perokok di Indonesia sendiri, pemerintah sampai saat ini belum bisa mengendalikan peredaran tembakau. Cukai rokok dari tahun ke tahun naik pun tidak bisa menjadi instrumen pengendalian peredaran tembakau di masyarakat, akibat struktur cukai yang dinilai tidak efektif dan sejumlah faktor lain.

Antara
Tulus Abadi: “Seperti misalnya mekanisme rokok yang juga bisa dijual secara batangan dan dijual bebas ke mana-mana, ya bagaimana akan efektif aturannya.”

“Jadi cukai rokok hanya diperoleh sebagai sebuah pendapatan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp 162 triliun, tapi kemudian dampak dari komoditas yang dikenai cukai itu masih jauh dari ideal,” tambah Tulus.

Diketahui, kenaikan cukai rokok pada 2021 terdiri atas industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A sebesar 16,5 persen, dan sigaret putih mesin II B sebesar 18,1 persen.

Selanjutnya ada juga sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebesar 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A sebesar 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B sebesar 15,4 persen. Namun, dari kesemuanya, tidak ada kenaikan tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).

(Via Viva)

Comments

Comments are closed.