Yayasan Lentera Anak Minta Gambar dan Tulisan Peringatan di Produk Rokok Jadi 90 Persen

By Vape Magz | News | Jumat, 30 Desember 2022

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengusulkan agar gambar dan tulisan peringatan di produk rokok diperluas menjadi 90 persen. Adapun saat ini, peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok mencapai 40 persen dari luas bungkus rokok. Usulan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12/2022).

Dalam Keppres tersebut, salah satu program yang tertuang adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Kalau kami mintanya sampai 90 persen. Kalau rekomendasi kita kemarin kepada Kemenkes, 90 persen,” kata Lisda melansir Kompas Rabu (28/12/2022).

Di sisi lain, perluasan peringatan tentang bahaya rokok juga menjadi bentuk edukasi kepada warga atau masyarakat. Bisa saja, kata Lisda, masyarakat jadi mengurungkan niatnya untuk membeli rokok. 

“Kalau bentuknya bisa besar itu jadi sentral perhatian masyarakat ketika mereka mau beli. Kita berharap anak-anak jadi mengurungkan niatnya ketika dia jadi mengetahui bahwa rokok itu berbahaya,” ucap Lisda.

“Jadi idealnya berapa? Idealnya 90 persen yang kita harapkan,” tambahnya.

Saat ini, kata Lisda, baru ada beberapa daerah yang melarang iklan rokok di media luar, termasuk Depok, Bogor, dan Jakarta. “Jadi kita perlu di dalam PP di-mention secara clear supaya daerah-daerah lain juga punya cantolan hukum yang kuat untuk melarang iklan rokok di daerah masing-masing,” ujar Lisda. 

Idealnya, lanjut Lisda, larangan iklan rokok perlu menyeluruh dan total di seluruh media. Namun, hal ini terbentur beberapa peraturan undang-undang di atas Peraturan Pemerintah (PP) yang masih mengizinkan iklan rokok. Oleh karena itu, pelarangan iklan untuk saat ini sebaiknya diterapkan di dua tempat, yaitu media luar ruang dan media internet.

“Studi menunjukkan bahwa anak-anak kita melihat iklan rokok melalui internet dan media sosial. Sementara media sosial itu punya kebijakan tidak ada iklan tentang produk membahayakan termasuk tembakau,” kata Lisda.

 

Via kompas.com

Comments

Comments are closed.