Vapemagz – Organisasi Kesehatan Dunia WHO menyebut hanya empat negara di dunia yang serius memerangi rokok. Negara tersebut adalah Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki
Keempat negara itu dinilai telah bertindak dan berupaya dalam membuat regulasi anti-tembakau seperti yang direkomendasikan oleh WHO.
Melansir Medicalxpress, Kamis (10/8/2023), WHO pun mendesak mendesak negara-negara di dunia untuk segera meningkatkan langkah-langkah jitu untuk mengurangi penggunaan tembakau, termasuk larangan iklan, menempelkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok, menaikkan pajak tembakau, dan memberikan bantuan kepada mereka yang ingin berhenti merokok.
Negara seperti Mauritius dan Belanda menjadi anggota baru yang tergabung dengan Brasil dan Turki dalam menerapkan semua langkah anti-tembakau sesuai rekomendasi WHO.
WHO mengatakan 5,6 miliar orang, atau 71 persen populasi dunia, kini dilindungi oleh setidaknya satu tindakan pengendalian tembakau. Artinya, lima kali lebih banyak dibandingkan tahun 2007.
Bahkan, badan kesehatan dunia itu melaporkan bahwa tingkat prevalensi merokok telah turun secara global yang sebelumnya 22,8 persen pada 2007 menjadi 17,0 persen tahun 2021.
Jika tidak ada angka penurunan seperti yang disebutkan, WHO menyebut akan ada peningkatan 300 juta perokok di dunia.
“Tapi pasti, semakin banyak orang yang dilindungi dari bahaya tembakau,” kata kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seraya menambahkan bahwa organisasinya sangat ingin mendukung upaya untuk “melindungi rakyatnya dari momok mematikan ini”.
8,7 Juta Kematian Gegara Rokok
Merokok masih menjadi penyebab kematian di dunia. Tercatat ada 8,7 juta orang meninggal setiap tahunnya karena rokok. Dari angka tersebut, termasuk 1,3 juta orang meninggal karena menghirup asap rokok.
Lebih lanjut, WHO mengatakan 8 negara lainnya seperti Ethiopia, Iran, Irlandia, Yordania, Madagaskar, Meksiko, Selandia Baru, dan Spanyol, selangkah lagi akan tergabung ke dalam negara yang serius mengendalikan tembakau.
Dicatatkan WHO, 2,3 miliar orang di 44 negara tidak terlindungi oleh tindakan anti-tembakau. Sedangkan ada sekitar 53 negara bagian masih belum memberlakukan pelarangan merokok lengkap di fasilitas perawatan kesehatan.
Atas temuannya itu, Ruediger Krech selaku Direktur Promosi Kesehatan WHO mengatakan, “sama sekali tidak dapat diterima”.
Lalu, Bagaimana Rokok Elektrik?
Laporan WHO juga mengecam regulasi rokok elektrik yang masih terlalu sedikit. Secara global, 121 negara telah mengadopsi beberapa langkah untuk mengatasi rokok elektrik.
Tetapi 74 negara yang disebut sebagai rumah bagi hampir seperti populasi global tidak memiliki peraturan yang mengatur produk rokok elektrik dan sejenisnya, seperti tidak ada larangan penggunaan di tempat umum, tidak ada persyaratan pelabelan, dan tidak ada larangan iklan.
“Yang mengherankan, sangat sedikit negara yang memiliki langkah-langkah untuk melindungi anak-anak,” kata laporan itu, mencatat bahwa 88 negara, yang mencakup 2,3 miliar orang, tidak memiliki usia minimum untuk membeli rokok elektrik.
Comments