Warganet Malaysia Setuju Vape dan Shisha Masuk Larangan Rokok

By Vapemagz | News | Rabu, 21 November 2018

Mayoritas pengguna media sosial atau warganet di Malaysia setuju bahwa tindakan menghisap vape dan shisha perlu dilarang di semua restoran dan kedai makan. Mereka mendukung dua produk tembakau alternatif ini masuk dalam aturan larangan merokok yang mulai diberlakukan di Negeri Jiran pada tahun depan.

Hal ini nampak dalam survei yang diadakan oleh tiga media utama di Malaysia, Berita Harian, Harian Metro dan New Straits Times. Dari 29.215 pengguna media sosial Facebook dan Twitter yang mengisi survei tersebut, 82 persen menyatakan setuju agar vape dan shisha dilarang untuk digunakan di restoran dan kedai makan. Sisanya, sekitar 5.258 respoden menyatakan tidak setuju vape dan shisha masuk aturan larangan merokok di tempat makan.

Uniknya, beberapa pengguna media sosial yang mengisi survei tersebut dan menyatakan setuju untuk melarang vape di tempat makan adalah para vapers. Misalnya warganet dengan nama akun Speed Waja. Dirinya mengaku larangan vape di tempat makan lebih terkait etika.

“Saya pun penjual vape. Walau asapnya tidak membahayakan namun ini lebih kepada adab. Bila disembur uap tebal terus terbang kena makanan dan minuman orang sebelah, sedangkan uap itu datang dari dalam mulut penghisap,” kicaunya.

Firdaus Latif/Malaymail
Vape tidak termasuk dalam produk yang dilarang digunakan di restoran dan tempat makan.

Responden lainnya, Nurul Nadiah menyatakan pengguna vape sebaiknya diberi tempat khusus untuk bervaping. “Pertimbangkan rasa orang sekeliling. Asap itu bisa membahayakan bagi orang lain, khususnya untuk bayi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad mengatakan bahwa rokok elektronik atau vape dan shisha tidak termasuk dalam peraturan larangan merokok di semua tempat makanan yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2019. Kementerian masih dalam tahap diskusi untuk mengesahkan peraturan larangan vape dan shisha dalam waktu terdekat.

Aturan larangan merokok terbaru itu mengatur larangan merokok di semua restoran bertutup, berhawa dingin atau restoran dan warung berkonsep terbuka. Pelanggar bisa dikenakan denda RM10.000 (sekitar Rp34,87 juta), sedangkan pengusaha makanan yang tidak mematuhi larangan ini bisa didenda RM2.500 (sekitar Rp8,7 juta).

Menaggapi aturan itu, Persatuan Pengguna Pulau Pinang (CAP) mengatakan sebaiknya pemerintah turut melarang penggunaan vape dan shisha di restoran terbuka seperti larangan merokok. “Keduanya mempunyai nikotin yang secara tidak langsung turut membahayakan pengguna pasif sama seperti prrokok,” kata Presiden CAP SM Mohamed Idris.

(Via Harian Metro)

Comments

Comments are closed.