Lagi-lagi kasus likuid ganja atau marijuana kembali muncul, kali ini pelakunya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama David Ludings. Pria berkacamata dan berkepala plontos diketahui memang sering bolak-balik ke Bali ini tertangkap di kawasan Kuta, karena kepemilikan ganja yang dicampurkan dengan rokok elektrik.
“Jadi WNA ini, vaping menggunakan likuid marijuana,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2019).
Diakuinya, ganja tersebut dia bawa dari Jerman dan kepergiannya bolak-balik Bali – Jerman, karena memang istrinya tinggal disini. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, menemukan barang bukti ganja seberat 5,83 gram.
David akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Via Detik / Galamedia News)
Comments