Warga dan Tenaga Kerja Malaysia Diminta Pahami Larangan Vape di Singapura

By Ardha Franstiya | News | Jumat, 5 April 2024

Vapemagz – Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Singapura, Azhar Mohamad Mustafar mengingatkan masyarakat dan tenaga kerja Malaysia di Negeri Singa untuk memahami perkembangan aturan hukum Singapura, termasuk terkait larangan rokok elektrik.

Hal tersebut dikatakan Azhar saat menghadiri acara dari Duta Besar Malaysia bersama Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) Singapura, serta dihadiri oleh lebih dari 80 warga Malaysia yang mayoritas pekerja di Singapura.

“Saya berharap semua orang selalu mengetahui perkembangan terkini dalam hukum Singapura. Akhir-akhir ini banyak orang yang ditangkap karena membawa vape dan lain sebagainya,” ujar Azhar, mengutip Malaysia Gazette, Jumat (5/4/2024).

“Kalau diusut, paspornya disita dan tidak bisa pulang ke Malaysia sehingga menimbulkan banyak masalah dan kadang kalau majikan tahu langsung diberhentikan,” lanjutnya menjelaskan.

Seperti diketahui, pihak berwenang Singapura tidak segan-segan menindak kepemilikan vape. Memiliki, membeli, atau menggunakan vape di wilayah Singapura merupakan pelanggaran berat.

Pelanggar akan dikenai hukuman penjara maupun denda 2.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp23 jutaan untuk setiap pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Tembakau Pengendalian Iklan dan Penjualan.

Selain itu, mengimpor, mendistribusikan atau menjual semua jenis produk vaping di Singapura juga termasuk kategori pelanggaran.

Adapun, pelanggar dapat dikenai denda hingga $10.000 (Rp158 juta), atau dipenjara hingga enam bulan atau keduanya untuk pelanggaran pertama, dan didenda hingga $20.000 (Rp317 juta) atau dipenjara hingga 12 bulan atau keduanya untuk pelanggaran kedua atau berikutnya.

Comments

Comments are closed.