Aturan pembinaan kawasan merokok yang tengah digalakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbulkan protes dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan pengusaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pro-kontra dalam aturan pembinaan kawasan merokok merupakan hal yang lumrah. Meski begitu, ia meyakini banyak pihak yang mendukung Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
“Wajar ada pro kontra, tetapi kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan, termasuk perokok juga banyak yang mendukung,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/2021).
Riza mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk kesehatan bersama. Sehingga ia mengklaim banyak masyarakat yang mendukung termasuk para perokok di dalamnya.
“Ini kan demi kesehatan bangsa, kesehatan anak-anak, kesehatan masa depan kita semua,” jelas dia.

Siswa SMP di Jakarta memasang spanduk Warung Anti Rokok di warung dekat sekolahnya. (Foto: TEMPO)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan atau reklame rokok di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin. Satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” bunyi dalam Sergub tersebut.
Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan Pemprov DKI hanya melarang adanya iklan rokok di wilayah Ibu Kota. Namun, ia menegaskan tidak ada larangan orang untuk menjual rokok.
“Jualan rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak boleh,” kata Arifin.
(Via liputan6.com)
Comments