Vaping Kini Dilarang Di Semua KTR Kota Bogor

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 7 Februari 2019

Pemerintah Kota Bogor kini mulai serius menanggani berbagai tindakan yang terkait dengan rokok. Mulai saat ini kamu akan mulai sulit menggunakan rokok elektrik, rokok herbal, rokok tembakau ataupun shisha di sekitar daerah Bogor.

Rubaeah, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor menegaskan bahwa rokok tembakau, rokok elektrik, rokok herbal dan shisha telah masuk dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

“Efeknya lebih bahaya sebetulnya, itu berdasarkan penelitian, apalagi vape dan shisha itu sering dipakai bareng-bareng sehingga lebih bahaya kalau ada penyakit menular, jadi cepat tertular,” katanya.

Eng Ing Eng News
Rubaeah: “Rokok elektrik, Vape dan shisha, serta herbal itu sudah masuk perda KTR”

Menurut peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, pemerintah kota Bogor menerapkan delapan kawasan yang terlarang yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.

Jika kalian yang ingin bermain ke daerah Bogor dan mengunjungi delapan kawasan tersebut harap menaati peraturan yang ada, karena semua itu sudah diatur dalam Perda KTR tahun 2009.

(Via Tribun News Bogor)

Comments

Comments are closed.