Vapers, Berikut Ini Daftar Harga Rokok Elektrik Termurah di Tahun 2022

By Vape Magz | News | Senin, 20 Desember 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 17,5 persen pada 2022. Peningkatan harga menyusul kenaikan tarif cukai.

“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diatur penambahan jenis tembakau baru yakni rokok elektrik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/12).

Menurut Ani, rokok elektrik memiliki beberapa jenis yakni rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara, produk HPTL berupa tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup. Dalam menetapkan tarif cukai, pihaknya membagi dua jenis yakni satuan mililiter untuk rokok elektrik dan satuan gram untuk HPTL. Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Ani memperkirakan penerimaan negara pada tahun depan akan mencapai Rp648,84 miliar. Pasalnya, tahun lalu saja penerimaan yang berasal dari produk ini mencapai Rp680,36 miliar atau naik 588 persen dari 2018. Lantas, berapa harga rokok elektrik dan jenis tembakau lainnya pasca kebijakan tersebut? Berikut rinciannya:

Rokok Elektrik
1. Rokok Elektrik Padat (tarif cukai Rp2.710 per gram)
HJE per gram sebesar Rp5.190
2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (tarif cukai Rp445 per milliliter)
HJE per milliliter sebesar Rp785
3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup (tarif cukai Rp6.030 per milliliter)
HJE per cartridge sebesar Rp35.250

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL)
1. Tembakau Kunyah (tarif cukai Rp120 per gram)
HJE per gram sebesar Rp215
2. Tembakau Molasses (tarif cukai Rp120 per gram)
HJE per gram sebesar Rp215
3. Tembakau Hirup (tarif cukai Rp120 per gram)
HJE per gram sebesar Rp215

(Via cnnindonesia.com)

Comments

Comments are closed.