Beberapa vape store Indonesia masih didapati menjual likuid vape murah tanpa cukai, bahkan tak sedikit beberapa produk tersebut merupakan clone dari merek terkenal. Harga yang ditawarkannya pun cukup murah mulai kisaran Rp. 20.000 hingga Rp. 60.000.
Namun perlu diketahui bahwa likuid tersebut berpotensi bahaya, karena di beberapa kasus telah beredar likuid mengandung narkoba yang sempat menghebohkan. Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Dimasz Jeremia, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tindakan pencegahan beredarnya likuid narkoba.
“Setiap barang pasti punya risiko. Kalau ada problem dengan narkotika, BNN harus fokus dengan itu,” kata Dimasz dalam keterangannya, Kamis (4/7/2019).
Tak hanya AVI, komunitas lainnya seperti Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), juga mendukung gerakan serupa dan akan memberikan edukasi melalui media sosial khususnya para vaper baru yang ingin mencoba vaping.
Bagi kamu yang ingin beralih dari merokok ke vaping, lebih baik menggunakan likuid bercukai, karena likuid tersebut sudah masuk ke daftar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
(Via Kompas)
Comments