Vape dan Shisha Tidak Termasuk dalam Peraturan Terbaru Larangan Merokok Malaysia

By Vapemagz | News | Senin, 19 November 2018

Rokok elektronik atau yang biasa disebut vape dan shisha tidak termasuk dalam peraturan larangan merokok di semua tempat makan yang akan diberlakukan di Malaysia mulai 1 Januari 2019. Meski demikian, Kementerian Kesehatan Malaysia menyatakan larangan yang melibatkan vape dan shisha akan kembali didiskusikan dalam waktu dekat.

“Saat ini, peraturan larangan merokok melibatkan produk terkait tembakau, tetapi untuk vape dan shisha kita akan ambil pendekatan berdasarkan peraturan dan undang-undang tetapi dalam kategori hukum yang lain,” kata Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad.

“Kami sudah membahas peraturan larangan tentang vape dan shisha, hanya hal tersebut belum diputuskan lagi. Tetapi dalam waktu kedepan hal tersebut akal akan kita laksanakan,” kata Dzulkefly menambahkan.

AFFAN FAUZI/MalaysiaGazette
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad.

Malaysia sendiri memang sedang menggalakkan kampanye anti rokok. Sejak 2013, setiap tahunnya diadakan acara Penghargaan dan Pengakuan Kampanye Blue Ribbon. Kampanye ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok melalui upaya advokasi untuk menciptakan 100 persen kawasan bebas asap rokok.

Mulai 1 Januari 2019, Malaysia akan memberlakukan peraturan larangan merokok yang akan diberlakukan di semua restoran tertutup, berpenyejuk udara, atau restoran dan warung berkonsep terbuka. Dalam menegakkan aturan itu, orang yang tertangkap merokok di area larangan akan ditahan dan didenda sebesar RM10,000. Adapun pengusaha makanan yang tidak mematuhi larangan ini bakal didenda sebesar RM2,500.

Menindak lanjuti aturan tersebut, Persatuan Pengguna Pulau Pinang (CAP) mendesak pemerintah turut melarang penggunaan vape dan shisha di restoran terbuka seperti larangan merokok. Presiden CAP SM Mohamed Idris mengatakan kedua bahan itu juga memiliki nikotin yang secara tidak langsung turut membahayakan perokok pasif sama seperti rokok.

(Via Berita Harian)

Comments

Comments are closed.