Vape Bisa Diatur dalam RUU POM

By Vape Magz | News | Rabu, 11 Januari 2023

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menyebut, aturan pengendalian vape atau rokok elektrik bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

“Vape ini satu produk yang nggak jelas pengendaliannya, padahal vape mengandung risiko tinggi karena dihisap sehingga mengganggu kesehatan masyarakat dan risiko yang tinggi bagi anak,” kata Firman dilansir xnews.id, Selasa (10/1).

Bahkan menurutnya di negara-negara lain sudah ada larangan yang sangat keras terhadap vape hanya produk tertentu yang diizinkan. Oleh karena itu, posisi vape dalam masalah pengendaliannya.  Dalam RUU POM perlu dibahas termasuk kategori tertentu atau perlu dibuat larangannya. Potensi penyalahgunaan vape juga sudah dirasakan di beberapa negara sehingga membuat regulasi yang ketat akan bahaya yang ditimbulkannya. 

”Saya dengar, Tiongkok sudah mulai dilarang karena sudah mengandung unsur narkotika ini mungkin yang perlu kita diskusikan,” ungkapnya.

Meski RUU POM ini membahas pengawasan obat dan makanan, menurutnya vape ini juga bisa masuk kosmetika sebagai terobosan dan di sisi lain kondisi akhir ini vape berkembang sedemikian rupa dan risikonya lebih tinggi dibandingkan kosmetika.

“Kenapa kita tidak coba untuk memasukkan norma itu atau dirumuskan dalam RUU ini menjadi tugas Badan POM dari sisi kesehatan. Malah bagus artinya bahwa terobosan dari pembahasan yang kita lakukan,” ujar Firman.

Di kesempatan yang sama sebagai salah satu pengusul RUU POM sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh berbeda pandangan dan menilai pembahasan vape bukan di dalam RUU POM melainkan di ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Vape itu rananya kemenkes bukan badan pom itu ranahnya gesekan sangat tipis. Itu juga ada ranahnya dirjen farmakes kemenkes memang antara Badan POM kemenkes kewenangannya beda tipis,” ujarnya. 

Firman menjawab bahwa pengaturan vape dalam RUU POM bisa dilihat dari pengendalian kesehatannya, dan bisa menjadi terobosan karena menjawab fenomena vape di masyarakat yang perlu diatur. “Kita pembuat regulasi melihat ke depan dan ada terobosan bagaimana ada fakta di lapangan yang teriadi seperti itu. Kalau kosmetika kewenangannya bukan di makan dan minum, sehingga ada kepentingan yang terjadi di lapangan sehingga bisa ada terobosan,” pungkasnya.

 

Via xnews.id

Comments

Comments are closed.