Bea Cukai Kudus Akan Mulai Tindak Likuid Vape Tanpa Cukai Tahun 2019 Ini

By Vapemagz | News | Kamis, 17 Januari 2019

Tergolongnya likuid vape ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang masuk sebagai objek cukai, membuat peredaran likuid vape di tanah air kini sudah dinyatakan legal. Sejak diterapkan pada Juli 2018, sosialisasi cukai vape kerap dilakukan demi melindungi konsumen dari produk-produk ilegal.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah mensosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten. Lokasi penjualan vape di antaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang.

Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain melakukan sosialisasi secara “door to door”, KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui laman serta media sosial, seperti facebook maupun instagram.

Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.

Dok. KPPBC Kudus/Antara
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus sosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape.

Setelah giat melakukan sosialisasi, mulai 2019 ini KPPBC Kudus akan rutin melakukan operasi pelanggaran. Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan pada 2019 ini merupakan tahun penindakan setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif.

“Apabila masih ada pemilik toko vape yang masih menjual vape tanpa pita cukai, penerapan sanksi akan dilakukan,” katanya. Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (15/1/2019), KPPBC sudah menyita sekitar 20 botol likuid vape karena tidak dilengkapi pita cukai.

Iman berharap nantinya di pasaran sudah tidak ditemukan lagi vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai. Iman mengaku KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturan likuid vape sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.