Mengulang kembali ke bulan Februari lalu, Emirates Authority for Standardisation and Metrology (ESMA) atau Otoritas Emirates untuk Standardisasi dan Metrologi mengkonfirmasi paeraturan baru UAE.S 5030, dimana akan memungkinkan semua orang untuk berjualan rokok elektrik dan berbagai aksesorisnya secara legal.
Namun, dengan syarat, setiap produk yang mereka dagangkan harus memenuhi standar baru yakni ada label peringatan kesehatan layaknya yang tertera di rokok konvensional.
Kelanjutkan dari rencana ini, pemerintah Uni Eropa baru saja mengumumkan bahwa bulan bulan Januari mendatang, pajak cukai tahun 2017 mengenai rokok tembakau akan juga mencangkup rokok elektrik didalamnya begitu juga minuman manis.
Dalam serangkaian tweet, Kantor Komunikasi Pemerintah Uni Eropa mengemukakan tujuan dari langkah ini adalah untuk “mengurangi konsumsi barang berbahaya, mencegah penyakit kronis yang terkait dengan gula dan tembakau dan membantu konsumen membuat pilihan sehat yang masuk akal”.
“Pajak 50 persen akan dikenakan pada produk apa pun dengan tambahan gula atau pemanis lainnya, baik dalam bentuk minuman, cairan, konsentrat, bubuk, ekstrak atau produk apa pun yang dapat dikonversi menjadi minuman,” kata Sekretariat Kabinet.
(Via The National UAE)
Comments