Sekitar 25 persen dari populasi Malaysia adalah perokok dan angka ini dapat sebagian disebabkan oleh kurangnya inisiatif Harm Reduction atau merokok oleh anggota parlemen setempat. Undang-undang merokok yang baru akan mengharuskan perokok untuk menyalakan setidaknya tiga meter dari restoran-restoran terbuka dan memberikan wewenang kepada otoritas untuk mendenda perokok hingga MYR 10.000 (sekitar IDR 3,4 juta), jika mereka melanggar peraturan ini.
Ketika para pembuat kebijakan negara dihadapkan pada rokok elektrik, mereka setuju bahwa akan lebih baik untuk menerapkan larangan sepenuhnya, karena mereka berpikir bahwa peraturan perundang-undangan tentang rokok konvensional dan rokok elektrik terlalu rumit.
“Ini lebih tentang mengubah sikap masyarakat dan toleransi mereka terhadap merokok. Membiarkan rokok elektrik tidak akan menghilangkan toleransi terhadap merokok. Meskipun relatif lebih aman, namun masih berbahaya,” kata Afif Bahardin, dewan eksekutif negara bagian.
Sebaliknya, mantan menteri pemuda dan olahraga Khairy Jamaluddin, meyakini penggunaan rokok elektrik sebagai alat Harm Reduction. “Vaping memang digunakan sebagai alat berhenti merokok, karena memang tidak berbahaya,” kata Khairy Jamaluddin.
(Via South China Morning Post)
Comments