Toko Vape Di Kansas Dipaksa Membayar Denda Karena Menjual Produk Palsu

By Bayu Nugroho | News | Senin, 15 Februari 2021

Sebuah toko vape di Wyandotte County di negara bagian Kansas telah diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD 30.000 (Rp 419 juta). Jaksa Agung Kansas Derek Schmidt memerintahkan Vinodbhai Patel, operator Jay Ganegh, LLC, untuk membayar denda tersebut, karena telah menjual produk rokok elektrik palsu

Perusahaan diperintahkan untuk membayar hukuman perdata dalam keputusan yang disetujui Pengadilan Distrik Wyandotte County oleh Hakim Constance Alvery. Schmidt mengatakan para terdakwa juga diperintahkan untuk mengganti biaya penyelidikan bisnis mereka.

Schmidt mengatakan bahwa penilaian perlindungan konsumen yang telah dibuat oleh kantornya dalam enam bulan terakhir yang membahas produk rokok elektrik palsu yang ditemukan oleh Tobacco Enforcement Unit. Schmidt mengatakan pada Oktober 2020, Aaron Dune dan Smoke Stax, LLC, diperintahkan untuk membayar USD 5.000 (Rp 69,9 juta) dalam denda perdata dan biaya penyelidikannya dalam kasus yang diajukan di Sedgwick County.

The Kansas City Star
Pengadilan Distrik Wyandotte County menjatuhkan denda kepada pemilik toko vape karena telah menjual produk rokok elektrik palsu.

Berdasarkan putusan tersebut, para terdakwa dengan sengaja menipu pelanggannya dengan menjual produk rokok elektrik yang mereka katakan merek asli, padahal sebenarnya tidak. Schmidt mengatakan produk yang terlibat dalam kasus ini termasuk perangkat vape dan likuid.

(Via WIBW)

Comments

Comments are closed.