Tim Bea Cukai Banten Berhasil Gagalkan 136 Ribu Batang Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 12 Februari 2021

Belum satu bulan sejak tarif baru cukai rokok resmi diberlakukan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten menyita 136.000 batang rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur.

Penindakan ini berhasil karena ada informasi dari tim analis intelijen bahwa ada kegiatan pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur yang akan menuju Lampung. Berbekal informasi ini, tim Bea Cukai Banten langsung melakukan tindakan pemeriksaan di sejumlah pintu tol.

Beruntungnya pelaku pengedar rokok ilegal tersebut berhasil diamankan beserta ratusan ribu batang rokok di pintu keluar Tol Merak-Cilegon. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten, Zaky Firmansyah, mengungkapkan rokok ilegal tersebur diangkut menggunakan sebuah minibus.

Kabar6 / Eka
Minibus mengangkut 136.000 batang rokok ilegal berhasil digagalkan sebelum masuk ke Lampung.

“Perkiraan nilai dari barang penindakan sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110,” kata Zaky, Rabu, 10 Februari 2021.

Kanwil Bea Cukai Banten akan terus melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten, walaupun masih dalam kondisi pandemi. Hasil barang penindakan itu diantaranya terdiri dari 48 ribu batang merk Joyo Biru, 41 ribu lebih batang merk Joyo Baru Premium, dan 5 ribu lebih batang merk Joyo Baru Exclusive tanpa pita cukai.

“Ada juga 9.200 batang merk Surya Putra Filter, 31.800 batang merk Ck 99 Mild dan juga 180 batang merk Turbo Sejati yang tidak dilekati pita cukai,” katanya.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.