Tertibkan Penerimaan Cukai, Bea Cukai Bogor Sidak Vape Store

By Vapemagz | News | Selasa, 27 November 2018

Diberlakukannya aturan cukai terkait Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) membuat likuid vapor dikenakan cukai sebesar 57 persen. Tak hanya itu, pengesahan cukai vape ini juga membuat vape atau rokok elektrik secara hukum diakui legal keberadaannya di Indonesia. Untuk itu, penegakkan aturan cukai vape ini harus terus ditertibkan.

Dalam rangka tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran HPTL atau vape. Operasi gabungan yang dinamakan Operasi Gempur II ini merupakan operasi penindakan cukai yang digelar mulai hari senin 5 November hingga 16 November 2018 dengan menyisir wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

Bea Cukai Bogor menemukan beberapa vape store yang tidak memenuhi prosedur, seperti menyediakan likuid vape tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin, terdapat empat vape store yang kedapatan menyediakan likuid tanpa cukai.

“Dua diantaranya terdapat di Cibinong, Kabupaten Bogor sedangkan sisanya berada di Kota Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada etalase toko, sudut-sudut ruangan, hingga memeriksa tempat lainnya yang berada di dalam vape store,” ujar Saifuddin.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Bogor sedang melakukan operasi pasar ke toko-toko vape.

Dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut, ditemukan beberapa vape store yang meletakkan seluruh vape likuid di dalam ruangan yang tidak terlihat. Hal ini dikarenakan likuid tersebut belum dilekati pita cukai, sementara likuid tak bercukai tidak diperbolehkan untuk dijual. Mereka berdalih masih menunggu seluruh barang tersebut untuk di recall para brewer.

“Dugaan pelanggaran yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yakni menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pira cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya,” ucap Saifuddin menjelaskan.

Sidak yang dilakukan DJBC ini merupakan bagian dari pencegahan, pemeriksaan, pencacahan dan pengambilan keterangan penertiban cukai. Dari sidak ini, DJBC mengamankan 797 botol likuid vape dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp79.700.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.575.000. Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut atas barang tegahan tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018, telah menambahkan vape sebagai objek cukai baru dan telah memberikan waktu relaksasi, yang berlaku 1 juli hingga 31 September 2018. Per 1 Oktober 2018, penjual yang menjual produk tidak berpita cukai akan mendapat sanksi.

“Sosialisasi akan terus dilakukan Bea Cukai Bogor terkait ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai serta meningkatkan administrasi keuangan negara,” kata Saifuddin.

(Via Okezone)

Comments

Comments are closed.