Ternyata Lab Vape Berekstasi Dikendalikan Dari Tahanan Cipinang

By Bayu Nugroho | News | Senin, 12 November 2018

Mengembangkan kasus pabrik likuid narkoba di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku menggunakan rumah megah untuk aktivitas pengolahan bahan-bahan kimia untuk memproduksi likuid rokok elektrik yang mengandung ekstasi.

Dari penangkapan di rumah mewah yang dijuluki Reborn Cartel polisi berhasil mengamankan 16 tersangka. Tiap tersangka mempunyai perannya sendiri dalam mensukseskan bisnis ini mulai dari kurir, pengolah produk, hingga pengendali pembuatan produk olahan narkoba ini yang merupakan tahanan kasus narkoba Rutan Cipinang.

TY selaku inisiator dalam pergerakan bisnis ini pernah menjadi tahanan untuk kasus narkoba di Rutan Cipinang. TY bukanlah orang lulusan dari pendidikan kimia, melainkan dirinya mengaku tak tamat SMA. Untuk soal peracikan ekstasi semuanya didapatkan dari sejumlah artikel yang di internet saja.

Kompas
TY (28), seorang tahanan kasus peredaran tembakau gorila yang menjadi inisiator pembuatan dan peredaran liquid vape berekstasi.

Hebatnya semua bisnis ini dikendalikan saat TY masih menjalani masa hukuman di penjara, sembari menunggu kasus tembakau gorila yang pernah dialaminya disidangkan.

“Jadi saya ini enggak rekrut orang, yang kerja sama saya itu ya sudah saya anggap adik saya, sudah lama kerja bareng. Kalau mereka besuk nanti saya gambarin bentuk atau konsep alat untuk mengolahnya, lalu mereka yang ke tukang bubut untuk bikin alatnya,” ungkap TY.

Tak hanya saat besuk saja, TY juga kerap menggunakan sarana ponsel yang disediakan di dalam rutan untuk menjelaskan cara pengolahan narkoba menjadi berbagai variasi produk lainnya. Untuk mengembangkan bisnisnya, TY menyewa sejumlah tempat di Jakarta untuk produksi, pengemasan hingga pengearan. Lalu produknya dijual secara online untuk meluaskan bisnisnya.

(Via Kompas)

Comments

Comments are closed.