Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Asosiasi Minta Vape Tak Dikambing Hitamkan

By Vapemagz | News | Jumat, 5 Juli 2019

Pelaku usaha rokok elektrik menyayangkan peristiwa marak beredarnya likuid vape yang dioplos narkoba. Meski demikian, hal tersebut sejatinya tidak menjadi ‎alasan bagi pemerintah untuk melarang penggunaan rokok elektrik di Indonesia. Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Dimasz Jeremia menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Setiap barang pasti punya risiko. Kalau ada problem dengan narkotika, BNN harus fokus dengan itu. Permasalahan narkoba harus diselesaikan bersama-sama. AVI beserta jajaran anggotanya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama BNN,” kata Dimasz.

Untuk itu, konsumen diminta berhati-hati saat membeli cairan atau likuid rokok elektrik. Pastikan produk yang dibeli telah disertai pita cukai, sebagai tanda bahwa produk tersebut memang legal untuk diperjualbelikan. Likuid vapor sendiri sejak Juli 2018 lalu telah masuk sebagai Barang Kena Cukai (BKC), yang tergolong dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Sementara itu, Ketua Sahabat Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Hasiholan Manurung, mengatakan isu cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ini merugikan masyarakat, khususnya para pengguna personal vaporizer alias vapers. Pihaknya mendukung BNN untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik.

“Isu cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ini merugikan masyarakat. Jadi seolah-olah vape itu narkoba, disuruh jangan pakai vape karena dikira pencandu, padahal bukan seperti itu,” katanya.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
Salah satu vape store yang tergabung bersama APVI di kawasan Epicentrum.

APVI berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial agar berhati-hati dalam membeli cairan rokok elektrik, terutama pada produk yang tidak bercukai. Jumlah pengguna vape menurut hingga tahun 2018 telah mencapai 1,2 juta orang, dan tahun ini diharapkan akan bertambah 1 juta perokok lagi yang beralih ke rokok elektrik.

Jumlah produsen likuid vape yang didata APVI mencapai 300 produsen di seluruh Indonesia dengan total sekitar 104 pabrikan. Sedangkan jumlah distributor dan importir mencapai 150 unit dan toko pengecer ada sekitar 5.000 buah. APVI memperkirakan jumlah tenaga kerja yang berada dalam industri ini setidaknya mencapai 50.000 orang.

Sekadar informasi, pada Juli 2018 lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan tarif cukai sebesar 57 persen untuk HPTL. Dengan demikian, vape diharapkan bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara dari sektor cukai.

Sebelumnya Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 DJBC, Ahus Wibowo mengatakan dalam 3 bulan setelah pemberian izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik likuid vape, penerimaan negara dari industri rokok elektrik mencapai Rp 105,6 miliar. Ditargetkan kedepannya industri vape dapat mendapatkan penerimaan negara hingga Rp2 triliun.

(Via Liputan6.com)

Comments

Comments are closed.