Terdampak Pandemi, Pria ini Gondol Toko Vape Senilai Puluhan Juta Rupiah

By Vape Magz | News | Rabu, 1 September 2021

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang terjadi di salah satu toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya.

Pelaku yang berinisial EP (29) merupakan seorang tersangka warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. EP membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28), warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

“Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan,” kata Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Kompol Pujiono mengatakan, tersangka tinggal di sebuah tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian., yang kemudian beraksi melakukan pencurian pada, Senin (2/8/2021) dini hari sekitar pukul  01.30 WIB.

Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.

“Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta. Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 Rebuidabel Dripping Atomizer (RDA), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26  MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah catridge, 13 buah coil, 33 kapas sumbu pembakar. Selain itu, diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.

“Polisi juga mengamankan  uang sebesar Rp 350 ribu, hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD,” jelasnya.

 

Tersangka pencurian toko vape, EP, saat digelandang ke Mako Polres Purbalingga.

Dari data yang didapat, lanjut Kompol Pujiono, EP merupakan residivis yang sudah pernah diproses hukum akibat kasus yang serupa. Pencurian dilakukan EP saat itu di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat pelaku masih bekerja di sana.

Berdasarkan keterangan EP, polisi mengungkap bahwa ia bekerja sebagai wiraswasta dan nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya,  selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.

Atas perbuatannya itu, EP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Comments

Comments are closed.