Terbukti Gunakan Ganja Cair, Chandrika Chika Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

By Ardha Franstiya | News | Rabu, 24 April 2024

Vapemagz – Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengaku telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun dan diakui sebagai hal biasa dalam pergaulan.

Pengakuan Chandrika tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras

“Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih,” ujar AKP Rezka, seperti dikutip ANTARA, Rabu (24/4/2024).

Menurut AKP Rezka, Chandrika dan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.

“Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin ‘doping’ atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” jelasnya.

AKP Rezka mengungkapkan, pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik alias vape berisikan cairan ganja yang digunakan secara bergantian.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul,” terang Rezka.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.

Adapun, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Keenam tersangka merupakan selebgram dan terdapat pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Comments

Comments are closed.