Terapkan KTR, Pemkot Surabaya Larang Merokok Di Tempat Umum

By Vape Magz | News | Sabtu, 11 Juni 2022

Kawasan Tanpa Rokok (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Pahlawan. Pengawasan KTR rencananya akan dimulai pada pekan keempat Juni 2022 mendatang.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KTR tersebut melalui sosialisasi.

Dalam pelaksananaanya, Dinkes Surabaya juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Organda untuk mensosialisasikan KTR tersebut. Hal ini dilakukan di seluruh fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan.

“Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” kata Nanik, Jumat (10/6/2022).

Nanik menjelaskan, terdapat tujuh kawasan penerapan KTR. Yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Seorang lelaki tengah membaca isi dalam aturan KTR (Foto: jabarekspres.com)

Sanksinya, jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial.

“Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin,” ujarnya.

Dia menerangkan, penerapan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Menurutnya, diterapkannya regulasi atau penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Hal ini bertujuan, aturan tersebut juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

“Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, sejak 2008, Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut diperkuat dengan Perwali Surabaya nomot 110 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Comments

Comments are closed.