Tembakau dan Rokok Selalu “Seksi” di Mata Publik

By Vapemagz | News | Kamis, 14 Februari 2019

Di era kemajuan teknologi ini, informasi bisa berkembang dengan cepat dan luas. Salah satu tema yang selalu menjadi bahan perbincangan oleh publik adalah tembakau dan rokok. Dalam Diskusi Media Jawa Tengah yang diselenggarakan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), para jurnalis menilai berita-berita terkait tembakau dan rokok selalu “seksi” di mata publik.

“Penulisan terkait tembakau dan rokok bisa dari hulu hingga hilir. Bagaimana tembakau ditanam, proses menjadi tembakau rajangan, penjualan ke pabrik, kehidupan petani, kebijakan pemerintah terkait tembakau dan rokok hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujar Istiqomatul Hayati jurnalis dari Tempo.

Masyarakat dinilai selalu mencari informasi terkait rokok dan tembakau, yang membuat media massa selalu memberitakannya. Untuk itu, jurnalis perlu mencari data dan menyusun informasi menjadi laporan pemberitaan yang memang menjelaskan dengan betul seluk beluknya. Dengan demikian, mereka tidak terjebak pada informasi yang keliru. Wartawan harus menginformasikan fakta, bukan sekadar isu yang justru menjebak masyarakat.

“Isu itu diantaranya adanya penghapusan larangan merokok, rokok tidak menganggu kesehatan, tingginya cukai rokok memberangus perusahaan rokok, serta industri rokok yang dianggap peduli generasi muda. Informasi yang benar adalah pengendalian rokok dan tembakau, rokok menganggu kesehatan, tidak pedulinya industri pada kesehatan generasi muda dan tidak ada kebangkrutan atas tingginya cukai,” ujar Istiqomatul.

Zaini Arrosyid/krjogja
Diskusi dan Ngopi bersama Media Jawa Tengah mengemukakan fakta bahwa rokok dan tembakau selalu hangat untuk diperbincangkan.

Sementara itu, jurnalis Kompas Aditya Ramadhan, menilai wartawan harus percaya tanah adalah ibu dari petani. Selagi tanaman menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan maka akan ditanam di lahan petani.

“Oleh karena itu, petani boleh menanam tembakau dengan rIsiko atau berbagai konsekuensi yang dihadapi, seperti cuaca tidak menentu, pasar yang tidak sehat dan harga yang dipermainkan,” ujarnya.

Pembatasan rokok melalui peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) akhir-akhir ini menjadi pemberitaan yang hangat dibincangkan. Teranyar adalah Bogor yang menambah beberapa lokasi KTR, serta menambahkan rokok elektrik atau vape termasuk dalam larangan KTR.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, hingga 2017, terdapat 275 daerah yang telah menerbitkan Perda tentang KTR, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Meski demikian, dalam implementasinya Perda KTR ini masih mendapat rintangan, mulai dari para pelaku industri, masyarakat hingga legistator itu sendiri. Menurut Kemenkes, hanya kurang dari setengah pemerintah daerah di Indonesia yang telah meloloskan proses legislasinya.

(Via Kedaulatan Rakyat)

Comments

Comments are closed.