Tekan Peredaran Rokok Elektrik Ilegal, Pemerintah Perlu Cepat Rumuskan Regulasi

By Bayu Nugroho | News | Senin, 1 Maret 2021

Menyambut perkembangan rokok elektrik lokal yang semakin diminati, pemerintah diminta cepat untuk merumuskan regulasi untuk membantu memerangi produk ilegal. Dengan adanya regulasi, pengguna rokok elektrik merasa aman dengan beragam pilihan produk di pasaran dan juga mendorong para pelaku industri untuk memproduksi produk dengan kualitas baik.

Maraknya peredaran produk ilegal bukan hanya produk palsu, melainkan banyak juga produk vape yang diselundupkan dari luar negeri tanpa dilengkapi cukai yang merugikan keuangan negara.

“Seharusnya Indonesia punya regulasi sendiri terkait penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia,” kata Arsa Widiatiarsa Utoyo, Dosen Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Pelaku Industri, dalam keterangan resmi, Jumat (26/2).

“Nantinya, peraturan tersebut perlu mengatur secara menyeluruh aspek keamanan dan kualitas produk. Peraturan tersebut juga harus menangani sanksi yang ditujukan kepada pelanggar,” tambah Arsa.

RELX Indonesia
RELX telah mengembangkan teknologi yang bisa mendeteksi keaslian produk dengan memindai barcode setiap produk RELX.

Sementara General Manager RELX Indonesia Yudhi Saputra menambahkan produsen rokok elektrik dapat juga berperan membantu mengatasi khususnya peredaran produk palsu dengan cara mengembangkan teknologi atau berbagai inovasi yang bisa mendeteksi keaslian produknya.

“Selain bisa menyelamatkan konsumen dari produk palsu yang belum teruji keamanannya, langkah-langkah yang dilakukan RELX diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara,” kata Yudhi.

(Via Republika)

Comments

Comments are closed.