Tarif Cukai Vape Berlaku 2 Tahun, Bukan 5 Tahun

By Vape Magz | News | Kamis, 22 Desember 2022

Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya berlaku untuk dua tahun atau 2023 dan 2024. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (19/12/2022), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen, sementara HPTL kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya tarif cukainya dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan,” ungkap Kemenkeu.

Selain itu, turut sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024. Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung 12 Desember 2022, Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR Dolfie meminta kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi dua tahun saja. Pertimbangannya, menyesuaikan dengan masa pemerintahan Jokowi yang akan berakhir pada 2024.

“Mungkin yang terkait cukai rokok elektrik dan HPTL ini kan mintanya sampai lima tahun ke depan, kita batasi sesuai usia pemerintahan aja, Bu, dua tahun,” pintanya.

 

Via kompas.com

Comments

Comments are closed.