Tarif Cukai Rokok Elektrik Dianggap Terlalu Tinggi, Produsen Minta Pemerintah Turunkan

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 23 Juli 2019

Tak bisa dipungkiri industri rokok elektrik makin populer di tanah air. Namun, sejalan dengan berkembangnya industri ini, banyak produsen yang mengeluhkan dengan tarif cukai yang terlalu tinggi.

Dengan berkembangnya industri ini, negara Indonesia memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta 5.000 pengecer. Angka ini bukan tak mungkin akan bertambahnya seiring berjalannya waktu dan tentu akan membawa dampak baik bagi pendapatan negara.

Lewat beban cukai sebesar 57 persen, para produsen rokok elektrik berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang saat ini sudah masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Informasi Kawasan
Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI): “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik. Dan kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini.”

Aryo berpendapat agar pemerintah mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Lewat sistem nominal, Aryo berpendapat pemerintah dengan lebih mudah untuk memberikan tarif untuk kedua belah pihak.

“Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, tidak hanya meningkatkan perekonomian negara tapi juga dapat meningkatkan kesehatan publik, khususnya dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. Oleh karena itu, industri ini perlu didukung oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat luas,” tutupnya.

(Via Liputan6)

Comments

Comments are closed.