Kenaikan tarif cukai rokok 2021 memang memberatkan banyak pihak atas kebijakan pemerintah ini, namun beruntungnya untuk para vapers bahwa produk rokok elektrik tidak akan mengalami kenaikan.
Hal ini karena produk rokok elektrik masuk dalam komponen cukai Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL), dimana sesuai mandat dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) tentang Cukai Tahun 2007 bahwa rokok elektrik hanya diberi batasan kenaikan sebesar 57 persen saja.
“Pihaknya sangat bersyukur tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik tahun depan tidak naik. Artinya industri kami yang masih kecil ini masih memiliki kesempatan untuk berkembang,” kata Aryo Andrianto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/12).
Di sisi lain, Renny Nurhasana, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PPKJS) Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan dengan tidak adanya kenaikan cukai untuk rokok elektrik seharusnya pemerintah bisa menggenjot pengguna baru rokok elektrik sebagai cara mengurangi prevalensi tingkat konsumsi rokok.
Apalagi sekarang ini banyak ditemukan rokok elektrik impor yang dijual bebas secara online dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran dan mudah dijangkau anak-anak.
Secara rinci, besaran HJE minimum masih sama yakni untuk ekstrak dan esens tembakau berupa batang sebesar Rp 1.350 per batang, cartridge senilai Rp 30.000 per cartridge, kapsul seharga Rp 1.350 per kapsul, dan cairan untuk rokok elektrik yakni Rp 666 per milliliter. Dus, keempat komponen rokok elektrik inilah tetap menggunakan tarif cukai sebesar 57 persen di tahun 2021.
(Via Kontan)
Comments