Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nampaknya tidak berpengaruh pada industri rokok berskala kecil di Jawa Tengah. Beberapa pemilik pabrik rokok di Kabupaten Kudus mengakui tidak keberatan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai tahun 2021 mendatang.
Sejumlah pemilik pabrik rokok setuju dengan rencana kenaikan tarif cukai, asalkan diimbangi dengan meningkatnya kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang kian meresah sepanjang tahun 2020.
“Kami jelas tidak bisa menolak kenaikan tarif cukai rokok. Sebagai perusahaan rokok golongan kecil hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah pusat, mengingat kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa dan sering terjadi,” kata Sutrisno, pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus.
Dengan meningkatnya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, sehingga meningkatkan kesadaran konsumen rokok untuk membeli rokok secara legal dengan pita cukai. Dari hasil pemantauan selama penindakan rokok ilegal, Satgas Anti Rokok Ilegal mengungkapkan rokok ilegal dijual seharga Rp 10.000 per bungkus dengan isi 20 batang. Sedangkan, rokok hasil produksinya Rp 7.000 per bungkus dengan isi 12 batang.

Ari Bowo Sucipto / Antara
Penindakan terhadap rokok ilegal dimaksimalkan, agar pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok ilegal.
Sejak berubahnya status Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK IHT) menjadi Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), pabrik rokok golongan III yang biasanya memproduksi rokok SKT sudah bisa memproduksi rokok SKM karena KIHT dilengkapi mesin pembuat rokok.
PR Rajan Nabadi juga sudah mengajukan izin produksi rokok SKM dan akan dipasarkan pada awal 2021 karena rencananya pesan pita cukai sebanyak satu rim. Harga jual eceran rokok yang baru diproduksi tersebut, diperkirakan mencapai Rp 13.000 ribu per bungkus atau lebih tinggi dari perkiraan awal hanya Rp 12.000 ribu per bungkus dengan isi 12 batang rokok.
(Via Tempo)
Comments