Tarif Cukai Naik Di Tahun 2021, Ini Respon Indonesian Tobacco (ITIC)

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 15 Desember 2020

Tarif cukai baru 2021 sudah resmi diumumkan, meskipun banyaknya yang kontra tentang kebijakan ini, namun lain halnya dengan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). Menurut ITIC, pihaknya tak keberatan dengan kenaikan cukai yang akan segera diterapkan awal bulan Februari tahun depan.

Djonny Saksono, Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk, mengaku tak ambil pusing dengan rencana pemerintah malahan menurutnya tahun depan bisa jadi meningkatkan permintaan produk tembakau iris di masyarakat. Tentu dengan kenaikan cukai ini ITIC percaya bisa mengejar angka peningkatan penjualan hingga 10 persen.

“Harga-harga rokok terutama yang SKM (Sigaret Kretek Mesin) akan naik lagi dan menjadi semakin mahal. Produk ITIC menjadi alternatif yang ekonomis bagi perokok,” kata Djonny.

Pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I misalnya, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9 persen. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8 persen pada golongan SKM II A dan 15,4 persen pada SKM II B.

Kenaikan tarif cukai juga ditetapkan pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk golongan SPM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 18,4 persen. Selanjutnya, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5 persen untuk SPM II A dan 18,1 persen untuk SPM II B.

Sementara itu, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) baik untuk golongan I A, IB, II A maupun II B tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,5 persen.

Tentu dari pihak perusahaan maupun konsumen harus memahami bahwa pemerintah sedang menghadapi situasi sulit, dimana negra membutuhkan banyak pemasukan untuk menunjang berbagai kegiatan penangganan pandemi Covid-19.

Di sisi lain, konsumen diharapkan bisa mengurangi angka konsumsi rokok untuk mengurangi risiko penyakit terkait paru-paru. Inilah mengapa beban tanggung jawab pemerintah cukup besar untuk memperhatikan industri rokok yang melibatkan banyak petani dan tenaga kerja, serta memperhatikan kesehatan perokok.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.