Hari ini tarif cukai baru sudah disahkan dengan kenaikan rata-rata sebesar 12,5 persen. Namun beruntungnya untuk para vapers bahwa produk rokok elektrik tidak akan mengalami kenaikan.
Hal ini karena produk rokok elektrik masuk dalam komponen cukai Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL), dimana sesuai mandat dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) tentang Cukai Tahun 2007 bahwa rokok elektrik hanya diberi batasan kenaikan sebesar 57 persen saja.
Sejalan dengan kenaikan cukai rokok tembakau, para ahli ragu kebijakan pemerintah malah akan membuat peredaran rokok ilegal makin merajarela. Bila melihat tahun 2020, Direktorat Jenderal Bea Cukai menilai kenaikan rokok ilegal naik 4,9 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Tentu angka ini melonjak naik karena pemerintah menaikkan tarif rata-rata cukai hingga 23 persen.
“Ini sesuai instruksi saya supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di Bea Cukai itu ditarget yang agak muskil. Tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 3 persen,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1/2021).

Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap rokok ilegal turun hingga 3 persen.
Demi mencegah angka ini naik, Sri Mulyani akan menggunakan 25 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk melindungi para pelaku usaha legal. Beberapa kegiatannya adalah membentuk kawasan industri hasil tembakau, mendukung teman-teman bea cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal.
Dengan menggunakan tarif cukai baru ini, tentunya kita harapkan para perokok bisa menggunakan momen yang tepat untuk beralih ke rokok elektrik. Selain dari segi harga jauh lebih murah, beberapa penelitian sudah terbukti menunjukkan bahwa rokok elektrik 95 persen lebih aman untuk kesehatan.
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) sebagai berikut:
a. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
b. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
c. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.
Kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai berikut:
a. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
b. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
c. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.
(Via Bisnis)
Comments