Target Kota Hujan Menjadi Kota Bebas Rokok

By Vapemagz | News | Rabu, 28 November 2018

“Teu Hayang Rokok”, itulah tema kegiatan kampanye dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 di Bogor, akhir pekan lalu. Kata yang jika diterjemahkan berarti “Saya tidak ingin rokok” itu menjadi harapan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, kepada generasi muda saat ini, supaya hidup sehat tanpa merokok.

“Kota Bogor konsisten, dan tegas, kita lindungi generasi muda Kota Bogor dari rokok, karena pembangunan bukan hanya sekadar untuk sekarang tetapi untuk masa depan. Mari wujudkan Kota Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga,” kata Bima.

Dengan menggandeng anggota komunitas, pelajar dan atlet Kota Bogor, Bima melakukan kampanye dengan bersepeda bersama keliling kota menyusuri jalan Pajajaran, Otista, Sukasari, Juanda, Balai Kota dan berakhir di lapangan Sempur. Bima mengajak pemuda Kota Bogor untuk beraktifitas positif seperti yang dilakukan para atlet yang telah mengharumkan nama Bogor dan juga nama Indonesia.

Contohnya Defia Romaniar, atlet taekwondo wanita penyumbang emas pertama Asian Games 2018 untuk Indonesia, serta Lutfi peraih emas Porda Jabar 2018. “Jangan mencontoh para pemadat, para perokok apalagi pemabuk,” kata Bima.

Deklarasi No-Tobacco Generation (NoTG) bagi generasi muda Kota Bogor dibacakan duta kesehatan Kota Bogor Tahun 2018 yang dilanjut pematahan maket rokok sebagai aksi penolakan generasi muda sebagai target rokok yang dilakukan oleh dua Defia dan Lutfi.

Dok. Humas Pemkot Bogor
Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor mengajak generasi muda untuk hidup lebih sehat dengan berolahraga dan tanpa rokok.

Impian Kota Hujan bertransformasi menjadi Kota Bebas Rokok sudah diinisasi sejak 2009 lalu. Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen dalam upaya pengendalian rokok dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada tahun 2015, pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 01 tentang Reklame yang di dalamnya diatur larangan iklan rokok di wilayah tersebut. Awal pekan ini, DPRD Kota Bogor membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor mengenai Penyelenggaraan Kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam revisi Perda KTR, diperluas pula definisi rokok sehingga tidak hanya rokok sigaret atau kretek dan filter. Nantinya, produk alternatif seperti shisha dan rokok elektrik juga dikategorikan sebagai rokok yang pemakaiannya juga dilarang.

Upaya untuk mengampanyekan hidup sehat tanpa rokok terus dilakukan, 2017 lalu Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan kampanye anti rokok dengan menggambar mural berisi pesan sosial bahaya rokok di sejumlah angkutan kota.

(Via Antaranews)

Comments

Comments are closed.