Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah harus merancang regulasi yang berbeda untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Produk tembakau alternatif tidak melalui proses pembakaran serta tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok. Apalagi uap yang dihasilkan cepat menghilang di udara dan tak meninggalkan bekas bau yang menempel pada tubuh.
Aryo berharap pemerintah bisa memberi dukungan penuh bagi produk HPTL. Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa regulasi khusus bagi produk HPTL yang terpisah dan berbeda dari regulasi rokok. Sebab, sampai saat ini regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok.

Koperasi Vape Indonesia
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto meminta pemerintah untuk memisahkan regulasi produk HPTL dengan rokok tembakau.
“Masih banyak perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok. Dari beberapa kasus, mereka yang merupakan perokok berat sudah mencari banyak solusi untuk berhenti merokok, namun tetap sulit untuk berhenti. Produk HPTL dapat menjadi salah satu pilihan untuk beralih dan setiap individu berhak memilih produk yang lebih baik,” kata Aryo.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua asosiasi konsumen HPTL, Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menyatakan siap dilibatkan jika pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi produk HPTL. Pihaknya ingin pemerintah mendengar aspirasi dari para konsumen sehingga regulasi yang diterbitkan tidak memberatkan bagi mereka.
(Via Liputan6)
Comments