Tak PHK Karyawan, Sampoerna Tetap Bayar Upah Penuh dan Bonus

By Vapemagz | News | Kamis, 30 April 2020

Tak hanya berimbas pada kesehatan masyarakat, pandemi virus korona (coronavirus atau COVID-19) juga berimbas pada sektor perekonomian. Satu per satu perusahaan besar mulai merumahkan hingga memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya. Meski demikian, emiten rokok HM Sampoerna (HMSP) menegaskan tak akan melakukan PHK selama masa pandemi ini.

Produsen rokok ini bahkan juga akan tetap memberikan bonus kepada karyawannya yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja. Mereka ialah yang bertugas di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.

“Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha dan masyarakat luas. Bagi kami tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini,” kata Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

AFP
Para pekerja di pabrik rokok HM Sampoerna.

Mindaugas mengakui bahwa pandemi coronavirus ini memaksa pekerjaan para karyawan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal. Meski demikian perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa.

Adapun bagi karyawan yang masih tetap bekerja di kantor atau pabrik, anak usaha dari Philip Morris International (PMI) itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Sekadar informasi, pandemi COVID-19 memberikan dampak serius terhadap berjalannya bisnis hampir seluruh perusahaan di dalam negeri. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan anjuran untuk melakukan social distancing menyebabkan perlambatan ekonomi dan menurunnya konsumsi masyarakat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 7 April sebanyak 74.430 perusahaan melakukan PHK dan merumahkan pekerja atau buruh. Total pekerja atau buruh yang terdampak lebih darii 1,2 juta orang.

(Via Siaran Pers HMSP)

Comments

Comments are closed.