Tak Ingin Kasus Seperti di AS, Malaysia Berencana Larang Penjualan Vape

By Vapemagz | News | Selasa, 15 Oktober 2019

Pemerintah Malaysia mempertimbangkan pelarangan penjualan rokok elektrik atau vape. Rencana ini muncul menyusul meningkatnya laporan kematian di Amerika Serikat akibat penggunaan vape. Malaysia sudah menyelesaikan undang-undang yang akan melarang penggunaan semua produk merokok, termasuk rokok elektrik atau personal vaporizer (vaping), pada anak di bawah umur, serta melarang promosi dan iklan produk tersebut.

Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan larangan lengkap pada rokok elektrik dan vape. “Diperlukan studi terperinci untuk meninjau kembali perlunya memberlakukan larangan total atas penjualan rokok elektrik dan vape,” kata Ahmad, dikutip dari Reuters, Senin (14/10/2019).

Borneopost
Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad.

Produk-produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Makanan (Food Act), sementara penjualan likuid vape yang mengandung nikotin telah dilarang sejak 2015. Namun, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan alat penguap non-nikotin dan rokok elektrik.

Industri vaping dunia yang mengalami pertumbuhan pesat, tengah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan di kalangan kaum muda. India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, telah melarang penjualan rokok elektrik bulan lalu.

Sementara itu, hingga Jumat lalu, otoritas Amerika Serikat telah melaporkan 29 kematian dan 1.299 kasus penyakit pernapasan terkait dengan penggunaan rokok elektrik. Penelitian awal menemukan sebagian besar korban mengakui telah menggunakan likuid rokok elektrik yang dicampur dengan minyak ganja atau THC.

(Via Reuters)

Comments

Comments are closed.