Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana melakukan pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape. Pengawasan tersebut rencananya akan dilakukan hingga ke tingkat pengguna, terkait dengan isu beredarnya cairan (likuid) vape yang mengandung narkotika.
Kasus penggunaan rokok elektrik dengan likuid ganja cair menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Di Amerika Serikat, kasus ini dikaitkan dengan serangkaian penyakit paru-paru dan kematian akibat penggunaan likuid yang dicampur minyak Tetrahidrokanabinol (THC), yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Di Indonesia, penggunaan ganja dalam jenis apapun merupakan hal ilegal dan termasuk kategori pennyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal ini yang menjadi perhatian BNN dalam mengawasi likuid vape yang beredar.
Kepala BNN, Heru Winarko menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan pengawasan terhadap peredaran vape dan likuidnya di Indoneisa tidak maksimal adalah karena hal tersebut ditangani oleh banyak lembaga. Setidaknya ada enam lembaga yang terlibat meliputi BNN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Polisi, hingga BPOM.
“Oleh karena banyak yang pihak mengawasi, perlu ada kluster bagaimana (vape dan likuid-nya) sampai ke pengguna,” ungkapnya ketika menjadi pembicara dalam kuliah umum di kampus ITB, Bandung, Selasa (2/10/2019).
Dia mengatakan, pengawasan tersebut menjadi hal krusial mengingat sebagian besar vape dan likuid-nya yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri alias impor. Selain itu, belum adanya standar mutu yang menjamin keamanan likuid tersebut juga menjadi hal yang dinilai patut menjadi perhatian.
“Sekarang kalau tidak salah 80 persen vape ini impor, dan itu yang perlu diawasi,” ungkapnya.
(Via Detik.com)
Comments