Status Penahanan 4 IRT Pelempar Pabrik Rokok Akhirnya Ditangguhkan Pengadilan Negeri Praya

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 24 Februari 2021

Kelanjutan dari penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) tentang kasus pelemparan pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Keempat tersangka yang ditahan yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Hari ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menangguhkan penahanan mereka.

Keempat tersangka terkena Pasal 170 ayat (1) KUHP ini sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu, 17 Februari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi penahanan itu.

Pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021. Selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.

Lalu pada 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021. Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021 serta melampirkan surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.

KOMPAS IDHAM KHALID
Selanjutnya, pada 17 Febuari 2021, JPU melimpahkan perkara tersebut ke PN Praya untuk disidangkan pada Rabu (24/2) sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Dalam proses penahanan, pihak Kejagung memberi kesempatan pihak keluarga dari keempat IRT untuk mengajukan permohonan penolakan penahanan. Sayangnya hingga berakhir batas waktu 16.00 Wita tak ada satupun pihak keluarga dari tersangka yang datang ke kantor Kejagung Lombok Tengah.

Berhubung batas waktu sudah terlewat, akhirnya JPU mengambil sikap terlebih pasal yang menjerat para tersangka sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.