Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun standarisasi produk rokok elektrik atau vape, sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan. Di Indonesia, pengguna rokok elektrik dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Data Kemenperin menyebutkan, ada sekitar 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40% dari total pengguna tahun 2021.
“Standarnya sudah disusun, tinggal penetapan di Badan Standarisasi Nasional (BSN),” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo seperti di kutip dari Beritasatu.com, Sabtu (14/1/2023).
Edy sendiri melihat perkembangan industri produk rokok elektrik di Indonesia cukup pesat. Hal ini terlihat dari peningkatan kontribusi cukai rokok elektrik. Tahun 2022 sendiri rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang kontribusinya sekitar Rp 629 miliar. Namun, masalah kesehatan tentu saja akan menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sendiri pada 2023 ini telah menaikkan cukai rokok elektrik menjadi rata-rata sebesar 15% setiap tahun selama 5 tahun ke depan.
“Perkembangannya industri rokok elektrik cukup pesat, bisa kita lihat dari penerimaan cukainya. Tetapi kita juga belum tahu regulasi ke depan terkait kesehatan akan seperti apa,” kata Edy.
Via beritasatu.com
Comments