Sri Mulyani Tidak Akan Melakukan Simplifikasi Tarif Cukai 2021

By Bayu Nugroho | News | Senin, 28 Desember 2020

Rencana kenaikan tarif cukai yang semakin dekat membuat Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) angkat bicara tentang kebijakan pemerintah tersebut. Menurut CIPS, pemerintah seharusnya melakukan penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai.

Alasan dibalik penggunaan simplifikasi adalah untuk memberikan kesiapan para pelaku industri rokok untuk bisa beradaptasi dengan harga baru nanti di awal februari 2021. Selain itu, simplifikasi juga bisa mencegah persaingan tak sehat antar pelaku industri rokok sendiri.

“Tarif cukai sangat perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan untuk pengendalian angka prevalensi perokok bisa berjalan efektif. Pasalnya, tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala. Maka, penyederhanaan ini memudahkan pengawasan,” kata Pingkan Audrine Kosijungan, Peneliti CIPS.

ANTARA
Sri Mulyani: “Jadi, meski kita tidak simplifikasi drastis dengan menggabungkan golongan, kami berikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara IIA dengan IIB semakin didekatkan tarifnya.”

Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi, hal ini dikarenakan untuk mencegah pabrik rokok tidak terkena pukulan pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi.

(Via Republika)

Comments

Comments are closed.