Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan adanya kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen ampuh mendorong penurunan produksi rokok hingga minus 5,7 persen year on year (yoy).
Penurunan produksi rokok ini jelas memukul para produsen rokok, sampai pada akhirnya beberapa pabrikan memutuskan untuk menurunkan produksi rokok golongan I ke golongan II. Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) produksi rokok pada kuartal I-2021 hanya mampu mencapai 74,6 miliar batang, turun 4,5 miliar dibanding kuartal I-2020.
“Ini terutama rokok yang konten impornya tinggi. Jadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku ternyata berikan dampak sesuai seperti yang kita harapkan seperti produksi rokok turun dan komposisi berubah, lebih ke arah hasil tembakau linting tangan,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Jumat (23/4).
![](https://vapemagz.co.id/wp-content/uploads/2021/04/20920-cukai-rokok-naik-2021.jpg)
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 48,2 triliun pada kuartal I-2021.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan tren penurunan produksi sudah terjadi pada tahun 2019 sejak rata-rata tarif cukai rokok naik 23 persen. Apalagi hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah dengan menetapkan kenaikan tarif rata-rata cukai rokok 12,5 persen di tahun ini.
Tak hanya tarif CHT yang menyebabkan turunnya produksi rokok, pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada menurunnya daya beli masyarakat, yang menyebabkan rokok golongan I kurang laku di pasaran. Pada akhirnya beberapa bulan semenjak penetapan tarif cukai baru pada awal Februari, justru malah memancing peredaran rokok ilegal semakin marak.
(Via Kontan)
Comments