Sri Mulyani Akan Membentuk KIHT Sebagai Pencegahan Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 11 Desember 2020

Belum juga pengumuman kenaikan nilai cukai 2021 sudah banyak peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Peningkatan aksi peredaran rokok ilegal ini memang diakui banyak pelaku, karena merasa keberatan dengan nilai cukai yang sudah naik sejak tahun 2020.

Pemerintah menyadari bahwa ada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal ini, salah satunya dengan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). “Sehingga pengawasan produksi dan penjualan rokok ilegal mudah dilokaisir dan awasi,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Dari jumlah rokok ilegal yang berhasil dihentikan untuk tahun 2020 saja berjumlah 84 juta batang. Dan bila melihat data dalam 4 tahun terakhir, ada 335 juta batang tiap tahun beredar.

Istimewa
Tahun 2019, DJBC menindak rokok ilegal sebanyak 5.774 kali. Saat pandemi angka penindakan melonjak hingga 8.155 kali.

“Kita bisa selamatkan Rp339 miliar untuk 2020 dari penindakan. Sebelumnya Rp247 miliar diselamatkan dan sebelumnya lagi Rp225 miliar. Ini angka yang signifikan,” tambah Sri Mulyani.

Pembangunan KIHT juga merupakan upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah di sektor tersebut. Sri Mulyani juga menekankan agar para pedagang menolak dan melaporkan, jika menemukan agen rokok yang menjual rokok tanpa pita cukai.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.