Sosialisasi Cukai Kekinian, Kominfo Adakan Community Fest 2018

By Vapemagz | News | Kamis, 6 Desember 2018

Apa yang terpikirkan di benak vapers ketika mendengar kata cukai? Apakah manfaatnya? Ya, fakta di lapangan menemukan tak semua masyarakat khususnya para generasi milenial yang memahami faedah dari cukai itu sendiri. Padahal, cukai ini dikenakan di beberapa produk yang jamak ditemui sehari-hari, termasuk likuid vapor.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Komimfo) Kota Madiun giat melakukan sosialiasi ketentuan cukai yang efektif. Salah satunya melalui metode yang kekinian, yakni dengan mengadakan Community Fest 2018.

“Cukai merupakan salah satu pemasukkan negara. Penting diketahui masyarakat. Pemerintah berkewajiban mensosialisasikan,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Subakri, Sabtu (24/11).

Sosialisasi langsung tersampaikan kepada ribuan masyarakat yang hadir sedari awal. Masyarakat turut antusias mengikuti kegiatan ini. Hal tersebut tak terlepas dari berbagai suguhan acara yang disajikan seperti lomba dance, model, fotografi, dan limbo car. Berbagai hiburan juga dihadirkan, seperti musik band, barongsai, jaranan, dan dangdut yang tersaji hingga malam.

Rahmad/Madiuntoday
Rangkaian acara Community Fest 2018, dari sosialisasi cukai hingga rangkaian lomba.

Pesan disampaikan secara berkelanjutan, mulai dari tulisan banner yang terpampang disejumlah titik di lokasi kegiatan, stiker hingga pesan secara langsung yang disampaikan pembawa acara. Tujuannya untuk menanamkan persepsi yang benar dalam pikiran dan hati peserta maupun pengunjung.

“Pemahaman akan aturan cukai memang penting. Bukan hanya bentuk kontribusi kepada negara, tapi juga kepada masyarakat. Sebagian dana cukai kembali kepada masyarakat. Kegiatan ini adalah salah satu wujudnya,” kata Subakri.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC Madiun, David Julian Ichtiano menyebut terdapat tiga barang wajib cukai yang beredar di tanah air. Yakni, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Kategori terakhir ini memasukan pula likuid rokok elektrik sebagai wajib cukai.

“Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Dengan membayar cukai sesuai aturan berarti turut berkontribusi pada negara dan masyarakat. Dua persen dana cukai dikembalikan kepada masyakarat. Semakin besar pemasukan cukai kepada negara, semakin besar pula dana yang dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kesadaran akan cukai perlu ditanamkan di masyarakat. Memperjual-belikan likuid vape wajib membayar cukai, jika melanggar ketentuan cukai maka pidana menanti. Vapers wajib tertib menjalankan aturan. Jangan membeli produk ilegal, seperti likuid polos tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau berpita cukai tidak sesuai peruntukan.

(Via Madiuntoday)

Comments

Comments are closed.