Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan uji standar produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) untuk mendorong daya saing produk tersebut.
“Kami sedang menyiapkan SNI (Standar Nasional Indonesia), yang sedang dibahas,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (1/10/2020)
Edy mengungkapkan uji standar produk tersebut mengacu pada standar beberapa negara yang sudah lebih dulu melakukannya. “Kalau merujuk beberapa negara adalah terkait kadar CO (karbon monoksida) dan NO (nitrogen monoksida),” ucap Edy.
Dengan adanya standardisasi produk, Kemenperin mendorong industri HPTL dapat berdaya saing. Edy mengatakan jika tidak didukung dengan standar, kualitas produk dari industri HPTL akan kalah bersaing. “Jadi ini bagaimana instrumen kebijakan agar industri HPTL mampu bersaing dengan produk impor. Lebih bagus lagi kalau kita bisa masuk pasar ekspor,” ujarnya.

bsn.go.id
Logo SNI
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan pihaknya terlibat aktif dan sepenuhnya mendukung pembahasan standardisasi produk-produk HPTL. Sebagai perwakilan pelaku industri, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan yaitu produk tembakau yang dipanaskan.
“Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun standardisasi bagi produk HPTL lainnya seperti vape,” katanya.
Menurut Data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) pengguna tembakau alternatif diprediksi naik hingga 2,2 juta konsumen tahun ini. Industri tembakau alternatif ini melibatkan 5.000 pengecer, 150 distributor atau importir, 300 produsen liquid, 100 produsen alat dan aksesoris lainnya, serta pengusaha seperti event organizer, media, perlengkapan sebanyak 50 orang. Jumlah tenaga kerja yang terserap sekitar 50 ribu orang.
Comments