Soal Larangan Vape, Empat Kementerian dalam Pusaran Dilema

By Vapemagz | News | Selasa, 12 November 2019

Pemerintah berada dalam dilema untuk melakukan pelarangan rokok elektrik atau vape. Pasalnya, meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengaku akan segera melarang peredaran vape, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian justru masih enggan untuk berkomentar.

Asal tahu saja, vape sendiri sudah memberikan kontribusi untuk negara melalui penerimaan cukai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vape yang termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai maksimal sebesar 57 persen.

Sejak diberlakukan dari Juli 2018, setoran cukai dari rokok elektrik mencapai sekitar Rp 500 miliar, dan ditargetkan ke depan capai Rp2 triliun. Sementara industri vape sendiri mayoritas diisi oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang turut membangun industri dalam negeri.

ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal ini membuat dua menteri yang menaungi dua kementerian ini terlihat agak sulit memberikan komentar, khususnya terkait rencana pemerintah mengenai larangan vape.

“Aku belum ngomong dulu. Nanti ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (11/11/2019).

“Belum, belum sama sekali. Saya belum mengkaji. Jadi saya belum bisa kasih keterangan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Antaranews
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa penggunaan rokok elektrik dan vape memang sebaiknya dilarang.

“Itu sebenarnya waktu saya masih mendikbud itu sudah banyak yang komplain supaya dilarang. Mestinya di Kementerian Kesehatan kemudian di BPOM, kalau memang dianggap berbahaya untuk kesehatan semestinya dilarang. Tapi sementara ini karena itu produk impor,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Kerja itu.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono menilai dari awal posisi Kemenkes memang sudah melarang.

“Posisi kita adalah memang melarang, kalau Badan POM selaku yang punya pelarangan sebuah produk, tentu adalah hal yang baik. Dari awal memang kita statementnya melarang. Pelarangan ya, bukan pembatasan. Kita ngomong pelarangan konsumsi vape dan rokok elektrik,” kata Anung.

Aditya Ramadhan/Antaranews
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono.

Uniknya, Kemenkes dan BPOM sendiri terkesan saling lempar wewenang. Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok eletrik menganduk senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan. Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Penny, Senin (11/11/2019).

(Via Detik Health, Detik Finance)

Comments

Comments are closed.