Singapura Hukum Tiga Remaja Lantaran Nekat Vaping di Dalam MRT

By Vapemagz | News | Senin, 20 Juli 2020

Tiga remaja di Singapura harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah nekat menggunakan rokok elektrik atau vape di atas kereta MRT. Padahal Singapura dengan tegas melarang peredaran rokok elektrik, apalagi menggunakannya di transportasi umum. Parahnya, ulah mereka ini justru sengaja dipertontonkan di media sosial.

Dikutip dari Asia One, Otoritas Ilmu Kesehatan (Health Sciences Authority atau HSA) Singapura dalam pernyataannya mengatakan bahwa seorang anak laki-laki berusia 18 tahun didenda SGD 500 (sekitar Rp7,6 juta) karena menggunakan vape.

HSA juga menambahkan seorang gadis 16 tahun didenda SGD 200 (Rp2,9 juta) karena pelanggaran yang sama, dan juga diberi peringatan bersyarat karena memberikan keterangan palsu selama penyelidikan dan memiliki sebungkus rokok. Seorang anak lainnya yang berusia 13 tahun, diberi peringatan bersyarat atas tindakannya menggunakan rokok elektrik tersebut.

HSA mengatakan pihaknya mendapat laporan pada 29 Maret tentang sebuah video yang menunjukkan remaja vaping di dalam MRT. Video itu direkam dan diunggah di media sosial oleh salah satu remaja.

todayonline.com
Health Sciences Authority (HSA) Singapore.

Dalam video berdurasi delapan detik yang beredar menunjukkan seorang gadis remaja menghirup benda seperti pena dan meniupkan uap ke baju seorang temannya, sementara yang lain merekam. Petugas polisi kemudian mengidentifikasi bahwa mereka bertiga bergantian menggunakan vape pada 25 Maret.

“Para remaja secara terang-terangan melanggar undang-undang dan menunjukkan secara jelas kepada para penumpang di kereta di mana merokok itu dilarang. Mereka dengan sengaja memamerkan pelanggaran mereka di media sosial,” kata HSA.

Sejak 1 Februari 2018, Singapura melarang warganya membeli, memiliki, atau menggunakan rokok elektrik. Bagi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda hingga SGD 2.000 (Rp29,5 juta). Sejak undang-undang tersebut diterapkan, hingga 30 Juni 2020 sudah 1.335 orang ditangkap karena menggunakan vape.

HSA juga mengingatkan masyarakat bahwa menjual, mengimpor atau mendistribusikan vape juga dilarang. Siapa pun yang terbukti melanggar akan didenda hingga SGD 10.000 (Rp147,5 juta), dipenjara hingga enam bulan atau keduanya.

(Via Asia One)

Comments

Comments are closed.